Unit Usaha BUM Desa "MAJU MAKMUR" |
DATA BUM Desa
NAMA BUM Desa
MAJU MAKMUR
ALAMAT
RT.05/RW.03 desa Tapelan,kecamatan Ngraho
No. Tlp
08813284XXX
-
PENDIRIAN BUM Desa
Peraturan Desa
Nomor 5 Tahun 2017
No. SK Pengurus
Nomor 22 tahun 2017
No. AD & ART
Nomor 5 Tahun 2017
SEJARAH
BUM Desa MAJU MAKMUR
Sebagai salah satu Desa yang berada di Wilayah Kabupaten Bojonegoro. Desa Tapelan Kecamatan Ngraho turut mendukung kebijakan Pemerintah Daerah Bojonegoro dan Undang- Undang dengan membentuk BUMDes Tapelan pada Tahun 2017 dengan nama BUMDes “MAJU MAKMUR”. Dengan modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa ) Desa Tapelan. Hingga saat ini BUMDes Desa Tapelan terus berkembang hingga memiliki tiga unit usaha yakni simpan pinjam,jasa pembayaran token listrik dan agro bisnis. BUMDES maju makmur desa tapelan berjalan pada akhir bulan mei 2018,dengan usaha simpan pinjam karena mendapatkan modal sebesar Rp 50.000.000 dan harus merenovasi gedung yang dihibahkan PEMDES, jadi dana tersebut tinggal Rp 35.000.000, kemudian di awal tahun 2019 mendapat lagi dana dari desa sebesar Rp.20.000.0000, dengan adanya tambahan modal dari desa usaha unit usaha ditambah dengan jasa pembayaran listrik dan penjualan pulsa listrik dan hp. Akhir tahun 2019 mendapat tambahan modal dari PEMKAB sebesar Rp 100.000.000, maka di awal tahun 2020 dikembangkan usaha di bidang penjualan pupuk,obat - obatan pertanian dan pembelian hasil panen walaupun masih dalam skala kecil dan BUMDES maju makmur di tahun ini mendapat bantuan pembangunan gedung BUMDES yang sudah hampir jadi, karena gedung yang lama dirobohkan untuk ditempati bangunan pendopo desa.
VISI
“Untuk mewadahi usaha perekonomian masyarakat yang ada di Desa Tapelan”
MISI
“Sebagai bagaian dari upaya penggalian pendapatan asli desa”
"sebagai wadah pemberdayaan ekonomi masyrakat desa"
SUSUNAN PENGURUS
Pembina :
KEPALA DESA TAPELAN
Direktur :
DWI RETNO PUJAYANTI
Sekretaris :
JUSRIATI
Bendahara :
MURTI'AH.Spd
Ka. Unit Usaha Simpan Pinjam
ARIS SUSILO
Ka. Unit Usaha Jasa Token Listrik
DWI KARSITIANI
Ka. Unit Usaha Agro Bisnis
ENI KUMALASARI
Pengawas:
Ketua : Mulyono, Spd
Anggota : Sugeng
Anggota : Tri Utomo
Anggota : Sugeng
Anggota : Tri Utomo
JENIS USAHA BERJALAN
Simpan Pinjam
Memberikan pinjaman kepada masyarakat desa tapelan khususnya yang mempunyai usaha menengah kebawah.Jasa Token Listrik
Melayani pembayaran listrik UU,pembelian token listrik dan pulsa telephonAgro Bisnis
Pembelian hasil panen,penjualan pupuk dan penjualan obat obatan pertanian
JENIS USAHA PENGEMBANGAN
HIPAM
Pengadaan air minum di salah satu pedukuhan Desa Tapelan yang agak sulit untuk mendapatkan air bersih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar