NAMA BUM Desa
MAKMUR ABADI
ALAMAT
Desa Sambeng RT.10 RW.04 Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro
No. Tlp
082335342XXX
-
PENDIRIAN BUM Desa
Peraturan Desa
Nomor 06 Tahun 2015
No. SK Pengurus
03 Desember 2019
No. AD & ART
188/01/KEP/412.51.21/006/2015
SEJARAH
BUM Desa MAKMUR ABADI
Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) " MAKMUR ABADI" berdiri pada tahun 2015, yang di latarbelakangi dengan bertemunya tokoh-tokoh masyarakat desa Sambeng dalam acara musyawarah desa (MUSDES) yang melihat kondisi keuangan desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD) sangat minim dan melihat potensi desa yang sangat bagus, sehingga terjadi kesepakatan untuk memberikan wadah yang mampu untuk mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya dengan nama BUMDes "MAKMUR ABADI ". Dengan adanya pendirian BUM Desa ini sangat membantu dalam meningkatkan perekonomian masyarakat desa Sambeng. Dengan telah diresmikannya BUM Desa "MAKMUR ABADI" oleh Bapak Jimin selaku Kepala Desa. Sambeng Kec. Kasiman BUMDesa "MAKMUR ABADI" terbentuk dari berbagai elemen tingkat Desa yaitu : BPD, Pemdes, RT, Rw, LPMD, dan tokoh masyarakat.
Dengan semangat dan antusias yang tinggi dari Pemerintah Desa dan pengurus BUM Desa serta didukung oleh segenap warga masyarakat, maka hingga saat ini BUM Desa "MAKMUR ABADI" sudah berhasil mengembangkan permodalan yang ada di BUM Desa dan ke depan berencana mengembangkan unit-unit usaha lainya dan meningkatkan laba pendapatan pada setiap tahunnya. Keberadaan BUM Desa "MAKMUR ABADI" di Desa Sambeng ditahun 2019 sudah bisa mengelola asset sebesar Rp. 110.000.000 (Seratus Sepuluh juta rupiah) melalui beberapa unit usaha Pedagangan ( Pertanian) Dengan adanya potensi desa yang bisa di kembangkan, pengelola BUMDesa berencana melakukan sosialisasi kepada warga desa mengenai pengembangan potensi dan berbagai layanan BUMDes.
Dengan semangat dan antusias yang tinggi dari Pemerintah Desa dan pengurus BUM Desa serta didukung oleh segenap warga masyarakat, maka hingga saat ini BUM Desa "MAKMUR ABADI" sudah berhasil mengembangkan permodalan yang ada di BUM Desa dan ke depan berencana mengembangkan unit-unit usaha lainya dan meningkatkan laba pendapatan pada setiap tahunnya. Keberadaan BUM Desa "MAKMUR ABADI" di Desa Sambeng ditahun 2019 sudah bisa mengelola asset sebesar Rp. 110.000.000 (Seratus Sepuluh juta rupiah) melalui beberapa unit usaha Pedagangan ( Pertanian) Dengan adanya potensi desa yang bisa di kembangkan, pengelola BUMDesa berencana melakukan sosialisasi kepada warga desa mengenai pengembangan potensi dan berbagai layanan BUMDes.
VISI
“Terwujudnya BUM Desa “Makmur Abadi” Desa Sambeng sebagai BUM Desa yang mantap”
MISI
“Mengubah usaha ekonomi melalui usaha sektor riil”
"Membangun infrastruktur dasar pedesaan yang mendukung
perekonomian, perdesaan"
"Mengembangkan jaringan Kerjasama ekonomi dengan berbagai pihak"
"Mengelola dana program yang masuk kedesa bersifat dana bergulir
terutama dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pengembangan
usaha ekonomi pedesaan"
"Mengelola dana program yang masuk kedesa bersifat dana bergulir
terutama dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pengembangan
usaha ekonomi pedesaan"
SUSUNAN PENGURUS
Pembina :
Kepala Desa Sambeng
Direktur :
PURWIDAYATIK
Sekretaris :
PINIASIH
Bendahara :
RASID
Ka. Unit Usaha HIPAM
SUJI
Ka. Unit Usaha Pertanian
PURWANTO
Pengawas:
Pemerintah Desa Sambeng
JENIS USAHA BERJALAN
Perdagangan (Pertanian)
SAPRODIJENIS USAHA PENGEMBANGAN
Pertanian
Pengelolaan hasil pertanian menjadi sebuah produk desa
Peternakan
Pengelolaan peternak sapi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar